makassar sulsel|
Jakarta -
Dewan Pers mengeluarkan peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Dalam peraturan ini perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.
Dewan Pers menegaskan, ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.
"Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers. Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional," kata Ninik dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Di sisi lain menurut Ketua Dewan Pers, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers. Perusahaan pers yang profesional adalah perusahaan pers yang memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, termasuk melalui pemberian THR bagi wartawan di setiap momen hari raya keagamaan.
"Namun demikian, menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspai adanya permintaan THR dan/atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, dan/atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan," tegasnya.
Ninik mengungkapkan, Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan. "Dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers," ungkapnya.
Dijelaskan Ninik, ada delapan poin yang dikeluarkan Dewan Pers, yakni:
1. Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.
2. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.
3. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 (satu) tahun maka dihitung secara profesional.
4. Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang.
5. Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.
6. Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak mana pun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.
7. Secara khusus, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.
8. Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.p