Postingan

Didiga Penampung Timah Milik Dion,Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Tanpa Tersentuh(APH

Persnews

makassar sulsel|

Bangka Barat,Mataexpose.com- Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Rabu (05/04/2023).


Team investigasi pun melihat para penambang timah sedang mengantri atau menjual hasilnya ke kolektor timah,karung berisi timah,dan kolektor timah sedang menimbang hasil para penambang untuk di jual.


Dari keterangan penjual timah,kolektor ya nama Dion biasanya sore baru buka ini kita disini cuma menjual hasil timahnya," ujarnya.


 Adanya keterangan penjual timah,team investigasi akan konfirmasi pemilik penampung timah diduga bernama dion yang beralamat desa Sekar biru kecamatan parit tiga Bangka barat.



Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan konfirmasi APH setempat, terkait adanya penampung timah di desa Sekar biru kecamatan parit tiga kabupaten Bangka barat segera di tindak lanjuti.


Pemerintah,pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).


Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin yang sekarang menjabat sebagai PJ gubenur babel pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

(Ahmad Ridwan)

Posting Komentar