Postingan

Kepada Yth Dr.Sihar PH Sitorus Anggota DPR – RI dari PDI Perjuangan di Gedung DPR Senayan Jakarta. Perihal : Mohon Diselesaikan Tanah di Jln.Binjai Km 16 Deli Serdang Sumatera Utara.

Persnews

makassar sulsel|

Medan tanggal 03 April 2023

hormat,

Semoga Bapak dan Keluarga besar, tetap dalam keadaan Sehat. dalam menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI.


Saya, Legiman Pranata dan keluarga, untuk datang, agar menyelesaikan persoalan Tanah Jln.Binjai Km 16 Deli Serdang Sumatera Utara,” antara Dr.Sihar PH Sitorus dgn Legiman Pranata. Persoalan ini sudah lama, dan kenapa tidak mau dituntas kan,? dan dibuat berlarut – larut tanpa ada sikap serius dan tegas untuk penyelesaian yg berarti.

Dan yang anehnya lagi Pengadilan Negeri Deli Serdang Medan, Memenangkan “Sihar Sitorus”, Sedangkan dari MKD DPR RI saya masih menunggu Proses Penyelesaian nya, Persoalan antara ” Dr.Sihar PH Sitorus” Vs Legiman Pranata, mungkin apa karena takut, atau ada hal lain ?


Kami sudah berkirim Surat Kepada Bapak Presiden RI, Menteri ATR/ BPN RI, Ketua Umum PDI Perjuangan, KAPOLRI & kepada Dr.Sihar PH Sitorus, tetapi selalu menggunakan alasan (Kata kunci) :

1) Bahwa ” Sihar Sitorus” sudah menang di Pengadilan. dan sangat perlu diketahui oleh umum, dan harus tegas digaris bawahi,” bahwa nama Sihar Sitorus orang nya tidak ada, identitas Berbeda dgn Dr.Sihar PH Sitorus, dia jelas sudah berani dan secara sengaja, sudah menggunakan Identitas / KTP ganda. dan itu sudah jelas melanggar hukum, dan undang undang administrasi kependudukan.


Dan yang aneh nya lagi”, yang jadi pertanyaan besar nya”, kok bisa seorang anggota dewan yang tahu aturan dan berpendidikan dan sebagai anggota dewan rakyat, yang berada dinegara ini, bisa dan berani melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum,”? dan berani tabrak aturan. serta melakukan hal perbuatan pemalsuan identitas, dan perlu diketahui, bahwa KTP ini dokumen negara loh,, !! dan kenapa dia tidak dipidanakan.? Ada apa ini? Tukas legiman

a) Sihar Sitorus, Tempat /Tgl lahir : Rantau Perapat 12 Juli 1966.


b) Dr Sihar PH Sitorus, Tempat/ Tgl lahir

Jakarta 13 Juli 1968.

2) Bahwa alasan lain, silahkan menghubungi Legal “PT. TOR GANDA” Perusahaan milik Keluarga yg tidak ada kaitan nya dgn persoalan, ini urusan Pribadi Dr.Sihar PH Sitorus dgn Legiman Pranata (dipimpong/ dipermainkan).


Sepengetahuan kami bahwa Dr. Sihar PH Sitorus orang pintar, orang kaya, Anggota DPRI RI, Tetapi kami “Keluarga Besar Sitorus” lebih Bangga jika” Dr.Sihar PH Sitorus “, memiliki hati dan Ahlak yang baik, Nurani yg baik, Saling menghormati dengan sesama Manusia & sesama Anak Bangsa di Republik Indonesia, tanpa harus memandang Kaya & Miskin, Pintar & Bodoh, serta tidak memandang SARA (Suku Agama Ras Antar Golongan).

Sumber: Legiman Pranata.

Kami harapkan secepat nya Persoalan ini diselesaikan dgn baik, Tawaran Penyelesaian dari Legiman P, agar Dr.Sihar PH Sitorus yg membeli surat – surat tanah /SHM no : 655 – luas 8580.m2 & membayar kontan sesuai NJOP (Nego) kepada Legiman P. Seraya menanti kepastian waktu & tempat penyelesaian (Jangan ditunda – tunda lagi), kami ucapkan terima kasih

Posting Komentar