makassar sul sel|
KENDARI - Lagi lagi Pekerjaan saluran irigasi tahap III, yang di menangkan PT Fatdeco Tama Waja, NPWP 02 264 041 1 816 000 dengan nilai kontrak 10. 126. 700. 000. 00, sumber anggaran APBD 2021 dari dinas PUPR Kabupaten Buton Utara.
Pekerjaan irigasi di duga berkasus, baru baru salah satu lembaga kontrol masyarakat yakni Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) Sultra mendatangi Kejati Sultra pada hari Jumat 14 April 2023 dan 17 April 2023.
Kordinator JPKPN Kepulauan Buton, mengatakan ini menjadi pertanyaan kita kepada pihak aparat penegak hukum di mana ini pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk serius dalam penanganan kasus ini.
" Kita melihat keganjilan pada Pekerjaan tersebut salah satunya yaitu kualitas dan kuantitas yang menimbulkan Cacat Mutu, pasalnya sesuai investigasi kami 3 titik kami menemukan batu yang di gunakan batu mudah pecah, kemudian hanya di tempel pada tanah, lalu tidak di temukan lapisan semen pada batu susunan ". Kata R Mustafa A, selaku Kordinator JPKPN Kepulauan Buton, 17/04/2023
Lanjut ia, ( Mustafa ), untuk masalah pengembalian dari temuan bentuk apa ?, dan pengembalian itu adalah satu bentuk sanksi administrasi tapi bukan berarti harus menghilangkan pidana nya, saya rasa para penegak hukum pasti di undang undang berapa dan pasal berapa. Tegas nya
Tak hanya itu, Mamat mengatakan bahwa dalam proses proses pencairan pastinya kita paham lah , kalau menurut pengembalian pasalnya kita juga ini pernah jadi Kontraktor. Tegas nya
Di tambahkan ketua DPD JPKP Nasional sultra yakni Woroagi, mengatakan bahwa APH jangan terlalu main main lah, sudah jelas pada pada tahun 2013 pernah adap seminar bersama pakar hukum mengenai material yang di gunakan, jadi saya berharap agar keadilan di bumi Sulawesi Tenggara ini jangan di matikan.