Postingan

Pemberitaan Pada Portal Online S, Diduga Oknum Wartawan Gagal Faham

Persnews

 

makassar sulsel|

Deli Serdang | Jika ada pencatat sejarah mengenai jurnalis, ini adalah catatan terburuk diantara sekian banyak sejarah perkembangan sejarah jurnalis di Sumatera Utara secara umum dan secara khusus kabupaten Deli Serdang.


Dimana degradasi jurnalis bisa dilihat begitu kentara ( sebaiknya di pakai kata insiden sebagai bentuk ketidak sengajaan), dimana nilai mutu moral seorang jurnalis sudah mulai mundur ? Tidakkah yang menulis sadar bahwa dia adalag seorang jurnalis juga, yang berprofesi sebagai seorang pewarta, seorang penjaga demokrasi. Apakah dia tidak sadar bahwa ia sedang menyerang profesi dan dirinya sendiri ? Ujar Zulkarnaen Lubis dalam siaran pers yang disampaikan kepada beberapa rekan media online Sabtu 8/4/2023.


https://www.srikandinews.com/2023/04/07/mengaku-oknum-wartawan-diduga-lindungi-galian-c-ilegal-di-penara-tanjung-morawa-deli-serdang/


Pada portal berita online diatas sangat jelas, sang oknum jurnalis menyerang tanpa dasar, dan maksud sehingga dengan mudah menjustis seseorang membekingi sebuah aktivitas galian C di kabupaten Deli Serdang, padahal pertanyaan yang diajukan kepadanya melalui pesan whatsap mengapa hanya galian C tersebut yang diserang, di kabupaten Deli Serdang masih banyak galian C juga kenapa tidak diberitakan, ujar zul.


Saya masih menginggat jiwa korsa sesama jurnalis, sehingga saya menganggap bahwa rekan saya tersebut  sedang dalam keadaan tidak sadar sehingga tidak perlu meladeni bahasa yang tidak tendesius tersebut. Kalau dia seorang yang faham kode etik, bagaimana seseorang di katakan seorang jurnalis yang syah sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999. Ini terlalu gampang mengatakan seseorang mengaku-ngaku sementara dia tidak faham apa yang ia katakan.


Dalam UU pers bisa ditarik kesimpulan bahwa nilai pers sangat tinggi dimata hukum dan negara demokratis sebagai penjaga demokrasi dan pilar keempat demokrasi, moral dan norma jurnalis sangat dibutuhkan. Bukan dengan seenaknya menjatuhkan profesi yang sama, nah, jika sudah begini, perlu diajukan sebuah pertanyaan terpenting, yakni bisakah dirimu hidup sendiri ? Bisakah kau membela dirimu sendiri ketika dirimu diserang habis-habisan oleh seseorang diluar jurnalis ? Siapa yang akan membelamu sementara kamu sendiri menyerang dirimu sendiri atau profesi mu sendiri.


Jadi saya merasa lebih baik jauhkanlah prilaku buruk yang bisa menjatuhkan profesimu sendiri, jangan naif dan tidak perlu mencari kesalahan orang. Terkait Dp pribadi saya, seluruh insans pers berada pada koridor dewan pers, dewan pers adalah kiblatnya seorang jurnalis, jadi sebuah kewajaran kita membanggakan dewan pers dengan meletakkannya di dp kita, sebagai contoh salahkah kita meletakan garuda sebagai simbol negara kita di DP kita, begitu juga hal makna kita meletakan dp dewan pers di dp kita, biar anda faham.


Kedua, media ditempat saya bekerja, melekat kerja sama dengan media tv online nusantara (OnTv) ada yang salah bila saya menjadikan dp saya, karena sudah punya keterikatan antara media saya dan media TV online ONTV, dan terakhir SPMI itu adalah sebuah organisasi pers, jadi UU pers sendiri mengatakan setiap jurnalis berhak memilih organisasi pers yang dia yakini, jadi ada sebuah kesalahan bila saya memasang dp SPMI juga, jadi mohon maaf sekali bung, bila anda tidak faham lebih baik diam, bila anda belum mengerti mari sama-sama kita belajar, bukan merasa sok pintar apalagi sok jagoan, tutup ,zul

Posting Komentar