makassar sulsel|
Para pelaku Rentenir atau pinjaman uang yang diduga dikelola perorangan dan diduga tidak mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menjamur di Kecamatan Parittiga dan Jebus.
Diketahui sebelumnya Rentenir ini ada di beberapa Desa Tumbak Petar, sehingga harus mendapatkan perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum.
Hingga saat ini banyak para pelaku Rentenir ini berkeliaran, memanfaatkan situasi faktor ekonomi saat ini, Selasa (04/04/23).
Masrul (45) salah satu warga dirinya hampir menyerah gara-gara terjerat hutang piutangnya di Rentenir.
"Saya hampir gila bang, waktu itu memang saya gak mampu, mau buka usaha terpaksa pinjam sama dia dan kelamaan saya ada telat bayar buangnya bertambah bang," kata Masrul.
Namun, Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Nugroho saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan terkait maraknya rentenir itu pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Nanti kami akan melakukan pendalaman dilapangan, benar atau tidaknya serta ada atau tidaknya unsur pidananya," jelas Kompol Ghalih Nugroho.
Tak hanya itu, terkait maraknya Rentenir ini juga menjadi perhatian khusus dari Camat parittiga Madirisa, bukan rahasia umum lagi yang namanya Rentenir.
"Faktor ekonomi seseorang tentunya mendatangkan para Rentenir ini untuk mencapai keuntungan," jelas Madirisa.
Menurut Madirisa, hanya saja dirinya menyarankan masyarakat untuk tidak melibatkan diri dengan Rentenir.
"Rentenir itu kan berkaitan dengan warga yang meminjam uang ke lembaga yang bukan resmi seperti bank," ujar Madirisa.
Hanya saja tentunya banyak yang tertarik meminjam uang di Rentenir dikarenakan tidak memakai jaminan.
Seperti diketahui Rentenir sering kali melakukan penagihan dengan cara menyita barang konsumennya dan sehingga kata-kata kasar pun keluar.
"Disinilah sering terjadi perselisihan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana antar kedua belah pihak," sambung Madirisa.
Masih ditambahkan Madirisa, ia berharap ada perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum dan ia menyarankan masyarakatnya agar jangan memakai jasa Rentenir.
"Karena itu tadi akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Dalam hukum Islam juga itu hukumnya haram karena unsur riba'nya jelas, alangkah baiknya meminjam di lembaga keuangan resmi seperti bank," tutup Madirisa.