makassar sulsel|
Gayo Lues |- Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing.
Terkait dengan pengadaan Alkes Dinkes Gayo Lues sebagaimana dilansir dari laman web site Sirup LKPP,puluhan milyar pengadaan alkes tersebut agar di awasi oleh penegak hukum dan APIP kabupaten Gayo Lues,Hal ini ditegaskan praktisi Hukum M Purba,SH kepada media , Jum'at (19/5/2023) .
Kita mau alkes tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Gayo Lues,sebab tidak sedikit uang APBD yang digelontorkan untuk pembelian Alkes tersebut,makanya penegak hukum dan APIP harus betul-betul mengawasinya, jangan sampai ada celah penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tersebut,seperti kongkalikong dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Dan jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tersebut,maka penegak hukum harus bisa memproses nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,papar purba.(Tim)