makassar sulsel|
Annas " Perlu di pertanyakan intervensi pihak TNI AD lakukan pemberhentian aktivitas di Jetty 9 Morombo".
Mata-elang.com || Konawe Utara-Sultra, –Dengan pemberhentian sementara aktivitas di sejumlah Jetty yang ber ada di Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan dari pihak Danrem dan Dandim membuat Ketua jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional(JPKPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat suara. Sabtu (20/05/2023).
Melalui pesan tertulisnya pada awak media, ANNAS,Selaku ketua DPC JPKPN, setelah dirinya mendapatkan info jika kegiatan penambangan di sejumlah Jetty d Marombo telah di hentikan.
Anas membeberkan, "sejak dari kemarin malam dari pihak TNI dalam hal ini Danrem dan Dandim
Setala saya mendengar informasi jika dari pihak TNI yang menghentikan aktivitas di Jetty Morombo, sumber info arahan dari pimpinan dari Danrem dan Dandim", bebernya.
Lanjut dia, "Inikan menjadi bingung , dari pihak perushaan, dasarnya apa sehingga dari Danrem dan Dandim yang mesti menghentikan aktivitas penambang di Jetty,.warga ber pikir hadir nya pihak tni dari pihak angkatan darat (AD). Kita merasa aneh saja".imbuh Anas.
Menguak pertanyaan dan kerawanan asumsi, apakah pihak oknum TNI hadir untuk ikut menambang atau ada hal lain,
Menurut ketua DPC Konawe Utara JPKP Nasional itu, Tindakan dinilai intervensi tersebut di anggap dan perlu di pertanyakan dimana pihak TNI perlu memberikan penjelasan yang releva dan real.
Bagaimana tidak, menurutnya, yang bisa menghentikan aktivitas di Jetty, yaitu Angkatan Laut (AL) dan dari pihak Syahbandar.
Tak hanya itu, tindakan pemberhentian yang di lakukan pihak TNI AD, Ironisnya ada beberapa yang merupakan Jetty yang sudah memiliki ijin Operasional (OP).
“Saat saya mencari info dari beberapa kawan soal pemberhentian aktivitas pada pihak Syahbandar Molawe bapak Faisal Ponto, justru beliau tidak mengetahui tentang adanya pemberhentian aktivitas di sejumlah Jetty yang ada di Morombo", kata annas
Mengait hal tersebut, Ketua DPC Konut JPKP Nasional Sultra tersebut menilai pemberhentian aktivitas di Jetty 9morombo, maka sama halnya dengan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Dan ini jelas melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
" Sebab, pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 telah di atur secara tegas bahwa : Setiap orang yang mencoba atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) di jelaskan yang tertuang pada pasal tsb, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (1) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000- (seratus juta Rupiah)", pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak TNI AD pada pemberhentian tersebut, media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dan masih dalam proses tindak lanjut. (Red)