Postingan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Ummat.

Persnews

makassar sulsel|

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 15.01 WIB.

"Pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023, Partai Ummat hadir di Kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari Partai Ummat itu.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari Partai Ummat itu. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, kata Hasyim, Partai Ummat dapat melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Nazaruddin menyampaikan Partai Ummat siap memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI yang mereka ajukan jika dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI."Kalau, misalnya, masih belum tepat, lengkap, atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, insya Allah, nanti akan kami siapkan perbaikan di masa perbaikan yang telah ditentukan," ujar dia.

Berikutnya, Nazaruddin menyampaikan terima kasih kepada KPU RI karena sejauh ini lembaga penyelenggara pemilu itu telah menghadirkan komunikasi yang baik dengan Partai Ummat sehingga mereka terbantu serta terfasilitasi dalam menyiapkan berkas-berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI itu.

Hingga Kamis sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat lima partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Ummat.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, pemberitahuan itu bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.

Posting Komentar