Postingan

MODUS PERGESERAN ANGGARAN , UPAYA GEROGOTI ADD DI ACEH TENGGARA

Persnews
makassar sulsel

BANDA ACEH - Bermacam modus dilakukan koruptor untuk menggerogoti uang Rakyat. Seperti di Aceh Tenggara modus digunakan yaitu pergesaran anggaran, akal licik oknum pejabat tersebutpun di sinyalir telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 21 Milyar. 


Seperti pergeseran ini dilakukan pada alokasi dana desa (ADD) tahun 2018. Berdasarkan penulusuran setelah akibat permainan ini sejumlah kegiatan Pemda pun dibengkakkan seperti pada kegiatan makan Minum Sekdakab Aceh Tenggara Pada Pergeseran Anggaran Naik Rp. 300 Juta dari sebelumya Rp.3.549.200.000 menjadi Rp.3.549.200.000

Begitu juga anggaran pada pengadaan baju DPRK sebesar Rp.956.900.000. Padahal sebelumya kegiatan ini tidak pernah tertampung dalam APBK 2018.

Selain itu anggaran untuk rapat - Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Setdakab juga terlihat di gelembungkan setelah pergeseran. Jumlahnya pun Fantastis naik mencapai   Rp.500 Juta dari sebelum Pergeseran Anggaran hanya Rp.2.418.750.000  lalu menjadi  Rp.2.918.750.000

" Kita juga mendapat pengelolaan jasa rutin BPKD setelah pergeseran anggaran naik Rp.400.000.000 sebelum pergeseran anggaran hanya Rp.337.900.000 kemudian menjadi Rp.637.900.000 lalu Penyusunan RPJMK 2017 - 2022 Bappeda Setelah Pergeseran Anggaran Naik menjadi Rp 700 Juta dari sebelumya hanya Rp 450 juta," sebut Saleh Selian.

Tidak sampai disitu Pergesaran anggaran saat itu juga menganggarkan anggaran untuk Camvasing Penerimaan PAD Sektor Retribusi sebesar Rp.300.000.000. Padahal sebelumya kegiatan ini tidak pernah ada .

" Nah menurut kami K
kenapa kewajiban pemda kepada desa (ADD Sumber APBK ) dikebiri padahal ADD adalah hak desa sebagai pendamping dana desa ( DD Sumber APBN ) , semestinya 385 Desa harus  menuntut K
kewajiban pemda Agara Yang Belum disalurkan artinya Jangan digeser - geser modus melakukan dugaan korupsi," kata Saleh Selian 

" Ironisnya diduga kuat dana operasioinal desa semenjak dari tahun 2019 - 2022 dibebankan pemda kepada DD sumber APBN yang seharusnya menurut  undang undang dana operasional desa adalah kewajiban pemda melalui ADD sumber APBK hal ini jelas jelas melawan hukum," Datuk Rajamat Dewa membenarkan perkataan Saleh Selian.

Demikian diduga kepala badan keuangan aceh tenggara telah melabrak peraturan pemerintah RI nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa  pasal 96 ayat 1 yaitu pemerintah daerah kabupaten / kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten / kota ADD setiap tahun anggaran. 

Kuat dugaan kepala badan keuangan tersebut turut melabrak peraturan pemerintah RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa  pada pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa ,sekretaris dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD nah kenapa operasional desa diduga dibebankan kepada DD sumber APBN hal ini sudah diranah perbutan melawan hukum " diterangkan Saleh Selian Bupati LIRA Agara

Ditambahkan Saleh Selian Memang benar operasional desa bisa dibebankan kepada DD sumber APBN sebesar 3 persen namun hal ini berlaku mulai tahun 2023 setelah ada instruksi presiden melalui surat menteri dalam menteri nomor 100.3.2.3/6149/BPD tgl 14 november 2022 perihal kode rekening belanja operasional desa ditujukan kepada bupati / walikota .

" Untuk menyembunyikan perbuatan dugaan melawan hukum terhadap korupsi ADD  pihak badan keuangan aceh tenggara melakukan  pergeseran -  pergeseran anggaran lantas muncul kegiatan ditengah jalan lalu terbitlah anggaran ditengah jalan serta  pembengkakan anggaran lainnya setelah pergeseran anggaran . 

Kemudian pada pengadaan tanah pemda diduga dibeli dari pejabat tetapi menggunakan nama orang lain tradisi pengadaan tanah ini  oleh pemda dari tahun ketahun anggaran dilakukan ," sebutnya.

Disisi lain, menindaklanjuti laporan kami nomor 07/DPD-LIRA/AGR/LAP/V/2023 perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten aceh tenggara tanggal 15 mei 2023 , hal ini tentu menurut kami sebagai informasi tambahan untuk bahan tambahan   lidik oleh pihak kejaksaan tinggi aceh " tutup Saleh Selian

Posting Komentar