Postingan

LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

Persnews

 LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar



Pemalang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java yang berkantor di Jl. RE Martadinata Pelutan Pemalang, hari ini, Rabu 05 Maret 2024 menyambangi PPID Utama Diskominfo Kabupaten Pemalang, yang diwakilkan oleh Yogo Darminto, SH dan Gilang Adika, SH (Bagian Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat) yang bertujuan untuk menyampaikan permohonan informasi publik tentang proyek pembangunan Gedung Museum di Pemalang, Jawa Tengah yang tengah menjadi sorotan publik dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.


Untuk menjawab keragu-raguan hal tersebut, LBH Jong Java berusaha untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, diantaranya poin dalam hal permohonan informasi publik ini adalah untuk mengetahui tentang:

DED/Gambar Bestek (salinan);

RAB/EE (Engineering Estimate) (salinan);

RKS (Rencana Kerja dan Syarat) (salinan).


"Ketika sudah mendapatkan ke 3 hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan apakah proyek pembangunan tersebut telah memenuhi standar konstruksi bangunan atau tidak?. Kemudian dapat diketahui juga penyebab kenapa hal itu terjadi, sehingga berita yang beredar di masyarakat Pemalang dan sekitarnya bisa menjadi jelas, tidak hanya sebatas dugaan dan dugaan saja. Hal ini disampaikan Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Danil, SH saat dihubungi media melalui telepon cellular, Selasa (5/3/2024).


"Kami berharap pengajuan permohonan informasi publik ini dapat segera mendapatkan respon yang positip dari instansi terkait dalam waktu dekat ini, sehingga apa yang menjadi pertanyaan masyarakat umum dapat terjawab, Bilamana dalam kurun waktu 10 (sepulu) hari kami kerja belum mendapatkan tentang informasi publik yang kami maksud, maka kami akan mengajukan keberatan, kemudian 7 hari kerja, dan apabila sampai dengan hari ke 30 masih belum diberikan, maka kami akan tidak sungkan-sungkan untuk melakukan gugatan sengketa pada Komisi Informasi Publik jawa tengah, dan ini sudah menjadi niat dan tekad kami (LBH Jong Java) dalam hal pengabdian dan pembelaan terhadap masyarakat," tandas Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Danil, SH.


Pihaknya juga mengajak untuk bersama-sama kawal proyek pembangunan di Pemalang ini dengan bijak dan sesuai prosedur yang ada," tutup Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Danil, SH. (*)

Posting Komentar