Postingan

Massa Demo Didepan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Karena Pelaku Kdrt Hanya Diberikan Hukuman Pidana Bersyarat Selama 6 Bulan

Persnews

 Massa Demo Didepan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Karena Pelaku Kdrt Hanya Diberikan Hukuman Pidana Bersyarat Selama 6 Bulan




Sumut - tintahukum.com | Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa (AMD)  menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jumat (22/3/2024).


Dalam Tuntutannya massa meminta Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan dan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN


Selanjutnya, setelah massa membacakan tuntutan aksi, tampak Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Lulik Djatikumoro keluar menjumpai massa dan mengatakan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran segera laporkan, untuk perkara Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN telah diputus pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.


Massa tampak terkejut dikarenakan sidang Pembacaan putusan dengan susunan Majelis Sidang Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor selalu hakim Anggota, sudah dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024 lalu bersamaan dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung atas pledoi Terdakwa.


Kordinator Aksi Riawindo Asay Sormin, Paul J J Tambunan, Daniel Sihotang mengatakan korban sama sekali tidak diberitahukan, jika pada Rabu 20 Maret lalu, sidang pembacaan Putusan, menurut paul pembacaan putusan ini terkesan dipaksakan Apa lagi Putusan yang dibacakan hanya menghukum Terdakwa dengan hukuman Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu selama 6 (enam) bulan.


Sejak awal juga kami sudah curiga dengan perlakuan Polisi, Jaksa dan Hakim di Padang Lawas “Dengan tidak ditahannya terdakwa yang telah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam dengan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” kata kordinator Aksi


Seakan-akan kami menduga sejak awal Polisi, Jaksa dan Hakim di Kabupaten Padang Lawas sudah kompak tidak akan menjatuhi hukuman yang berat kepada Terdakwa Pelaku KDRT ini pada Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh ini pungkas Paul Selaku Kordinator Aksi.


Atas Putusan yang tidak memberikan keadilan  bagi korban KDRT ini dan pembacaan putusan dalam perkara ini terkesan terburu-buru dan seperti dadakan, massa aksi meminta Komisi Yudisial RI,Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi agar memeriksa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ucap Paul.



Satria/Korwil

Posting Komentar