Postingan

BPD Bersama Masyarakat desa melalui Musdes Tetap Pertahan kan PJ kades" Sah sesuai PERMENDAGRI 110 tahun 2016"

Persnews

 


Sampang, Datangi kantor kecamatan Torjun kabupaten Sampang, BPD desa pangongsean serahkan mosi keberatan Hasil Musyawarah Desa bila PJ kades nya diganti, mosi keberatan yang di serahkan kepada camat Torjun Chairil adalah bagian dari kinerja BPD di desa pangongsean melalui muswararah desa bulan mei 2024.


Mosi keberatan bersama lampiran aspirasi masyarakat mewakili per dusun yang ada berisi petisi dan ungkapan perihal kinerja PJ kades yang dianggap sangat baik dan layak dipertahankan kan, aspirasi masyarakat tersebut sekurang kurangnya berisi keberatan langsung oleh masyarakat bila PJ kades mereka diganti, setidak nya 100 warga dari masing masing dusun yang ada di desa pangongsean masih ingin di pimpin oleh PJ kades Moh Wafik, yang di sahkan oleh Musdes sebagai aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada PJ bupati Sampang Rudy Arifianto melalui Camat Torjun Chairil.


Sementara camat Torjun kabupaten Sampang Chairil mengucapkan banyak terimakasih kepada BPD dan warga desa pangongsean bahwa kedatangan mereka kekantor kecamatan dengan situasi yang ramah dan kondusif, Dan hari ini juga saya akan menyampaikan Aspirasi Masyarakat ini kepada PJ bupati Sampang, terang nya, Sedangkan ditanya terkait hasil nya camat Torjun hanya menyampaikan saja masalah hasil semua tergantung keputusan PJ bupati Sampang Rudy Arifianto, 8 Juli 2024.


BPD desa pangongsean dalam keterangan nya menyampaikan bahwa Mayoritas masyarakat Desa pangongsean melalui Musdes atas dasar aspirasi murni masyarakat perwakilan semua dusun ingin kepemimpinan PJ kades MOH. WAFIK dilanjutkan dan keberatan bila PJ kades yang sudah sesuai kinerja nya serta baik pelayanan nya diganti.


Kami BPD desa pangongsean sudah menyampaikan hasil evaluasi kinerja PJ kades kepada camat Torjun bapak Chairil sesuai aturan yang ada yakni sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 sebagai bagian atas kinerja BPD desa pangongsean, Bersama aspirasi masyarakat semua dusun sebagai lampiran yang utuh ,terang sekretaris BPD mas Dasun


Dasun menambahkan perlu digaris bawahi bahwa kami BPD desa pangongsean Tidak menolak evaluasi PJ kades akan tetapi kami sebagai BPD hanya Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Desa Baik secara Lisan dan Tulisan, dari Semua Dusun yang ada keberatan PJ kades diganti atas dasar aspirasi masyarakat, sekaligus atas hasil evaluasi kinerja PJ kades yang di amanatkan Permendagri kepada BPD setiap tahun anggaran, jadi sekali lagi saya tegaskan "evaluasi PJ kades dan pergantian pj kades adalah dua hal yang berbeda"


Pergantian pj kades adalah hasil atas evaluasi PJ kades itu sendiri, Baik tim kabupaten dan kami BPD desa Sama punya hak untuk melakukan proses evaluasi seperti amanat Permendagri nomor 110 tahun 2016 baik terhadap kades difinitif dan pejabat kades yang ditugaskan oleh pemerintah baik oleh gubernur,bupati atau walikota sebagai pertanggung jawaban,


Jadi kami BPD desa pangongsean sangat yakin kepada pemerintah daerah kabupaten Sampang bahwa Aspirasi masyarakat yang sudah dimusdeskan sebagai bagian laporan kinerja BPD desa pangongsean akan didengar sebagai rekomendasi oleh tim kabupaten untuk menjaga kondusifitas desa dan mencegah potensi konflik sehingga menghambat kemajuan desa itu sendiri,tutup Dasun sekretaris BPD desa pangongsean.


Hoiri

Posting Komentar