DPRD Kabupaten Sampang Menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda
SAMPANG – Menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025 sampai 2045 dan juga Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda Tentang BUMDES dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa Senin (8/7/2024).
Rapat Paripurna yang tidak dihadiri langsung oleh PJ Bupati Sampang Rudi Arifianto dan diwakili oleh Sekda tersebut, juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Dan para tamu undangan.
Sekretaris Daerah Sampang Yuliadi Setiawan menyampaikan jika rancangan Visi RPJPD Sampang 2025 sampai 2045 visinya Sampang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Dan Berkelanjutan, maju merujuk pada pandangan atau cita-cita tentang perkembangan dan kemajuan Kabupaten Sampang pungkasnya.
"Dalam berbagai aspek kehidupan, meliputi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan infrastruktur, pengembangan sosial dan budaya, serta perlindungan lingkungan , Mandiri ,merepresentasikan kemandirian Kabupaten Sampang dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki melalui penguatan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastruktur yang mendukung, serta pendekatan yang memungkinkan masyarakat untuk secara mandiri memenuhi kebutuhan dasar"
Berdaya Saing, merepresentasikan perwujudan SDM yang unggul untuk mengoptimalkan potensi sumber daya ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui implementasi kebijakan strategis didukung oleh kehidupan Sosial Masyarakat yang Sehat dan Berbudaya serta penguatan konektivitas global guna menciptakan lingkungan urban yang inovatif, efisien, dan mampu bersaing dalam kancah global, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berkelanjutan, mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologis, ekonomi, dan sosial, dengan fokus pada efisiensi sumber daya, mitigasi perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi yang inklusif, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan, keseimbangan ekonomi, dan keadilan sosial.
“Visi ini akan ditempuh melalui 4 misi, yakni mewujudkan SDM yang Unggul serta Kehidupan Sosial yang Harmonis, Maju dan Berbudaya, mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri, dan Berkelanjutan, Meningkatkan Layanan Sarana Prasarana secara Merata dan Berwawasan Lingkungan,” harapnya.
Lanjut Sekda, dalam meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baru dan Inovatif, dalam rangka mewujudkan “Sampang Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan, Pemkab sudah merumuskan arah kebijakan tersebut yang dikemas dalam empat tahap, yakni
Tahap I (Tahun 2025-2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan.
Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai Periode Akselerasi.
Tahap III (Tahun 2035-2039) merupakan periode Ekspansi.
Tahap IV (Tahun 2040-2045) merupakan periode puncak. RPJPD tersebut kami sebut dengan Periode Sampang Gemilang.
"kami telah menyusun 22 Sasaran pokok sebagai landasan kinerja Daerah dalam visi “Sampang Maju Mandiri, Berdaya Saing, Dan Berkelanjutan. Kami juga telah merumuskan arah pembangunan yang memiliki peran penting dalam menetapkan langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh pemerintah Kabupaten Sampang untuk mencapai sasaran pembangunan Daerah"
Disamping itu, Berdasarkan orientasi kebijakan yang telah ditetapkan, pula arah kebijakan transformasi sebagai tanggapan terhadap Rencana Pembangunan Nasional maupun Provinsi yang telah dicanangkan untuk periode 2025 sampai 2045, yang meliputi 1 Transformasi Sosial, 2 Transformasi Ekonomi, 3 Transformasi Tata Kelola, 4 Stabilitas, Demokrasi dan Trantibumlinmas Daerah, serta 5 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
Di penghujung RPJPD, kami telah merumuskan Indikator Utama Pembangunan (IUP) Daerah yang akan menjadi alat ukur untuk melihat pencapaian dari tujuan pembangunan Daerah serta kontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional jangka panjang. Yang disusun untuk tiap-tiap Arah Pembangunan Daerah dan Sasaran pokok serta diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sekaligus arah kebijakan Provinsi Jawa Timur
Sahi