Rapat Paripurna DPRD Yang ke (11) sebelas kali, yang di hadiri Pj Bupati Sampang Sekda Dan Kapolres Sampang juga Danramil, dan Camat, ASN dan juga korcam Rapat paripurna kali ini adalah lanjutan rapat rapat sebelumnya, Paripurna yang terselenggara tersebut bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Sampang
1. pengesahan Raperdada dan tenang pengelolaan
2 . persetujuan bersama Raperda tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna (RPJPD) Rencana pembangunan jangka panjang telah disampaikan secara detail dan kongkrit dengan Penjelasan-penjelasannya, dan juga mengkaji dengan seksama Pungkasnya.
Pj Bupati Sampang menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sampang, yang dengan segala jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
"Mulai dari tingkat Fraksi dan Bapemperda, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dan disetujui bersama," ungkapnya menyampaikan.
Rudy menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD sebelum ditetapkan oleh dirinya. RPJPD itu menurutnya masih akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
"Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini," Imbuhnya.
Selanjutnya, setelah penandatangan persetujuan bersama tersebut, pihaknya akan mengajukan kepada Pemprov Jawa Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan oleh Bupati pungkasnya.
Sementara, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, menurut Rudi yang secara umum setelah dirinya mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Penyusun Raperda Kabupaten Sampang terhadap raperda tersebut, hal itu merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai suatu amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda.
"Ini sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Timur, Nomor : 100.3.2/20829/013.2/2023, Tanggal 6 Juni 2024, Perihal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan," ungkapnya.
Dalam acara tersebut berlangsung dengan persetujuan dari semua anggota rapat yang menghadiri dengan kompak menyatakan setuju dengan hasil rapat paripurna DPRD Sampang.
Moh Sahidi