Beberapa pekan terakhir kerap kali beberapa aktivis turut mewanti wanti pemkab Sampang agar tak mengotak Atik tatanan desa yang sudah berjalan baik, Bahkan proses dilaksanakan nya proses evaluasi yang digelar di pendopo satu juga sempat disentil , kenapa tidak dilaksanakan di dinas terkait kantor DPMD ? seperti pernyataan Lihon ketua ormas Komando HAM Beberapa waktu sebelum nya.
Sekarang giliran anggota BPD desa yang mulai menyuarakan dan mempertanyakan proses evaluasi PJ kades mereka yang dianggap tidak transparan dan mengangkangi aturan yang berlaku, Hingga sempat menggelar Audensi ke kantor DPRD kabupaten Sampang, Senin 01/07/2024.
Menanggapi gelombang protes BPD dimasing masing desa yang mulai bermunculan, Ormas Komando HAM kembali mengingatkan pemkab Sampang dalam hal ini Tim evaluasi PJ kades bahwa BPD selaku dewan pengawas desa memang mempunyai tugas, hak, wewenang dan fungsi yang diatur Oleh,peraturan menteri, Undang undang desa, serta peraturan pemerintah lain nya.
Salah satu tugas BPD pada Permendagri pasal 32 adalah menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat baik secara lisan dan tulisan, Jadi dalam kaitan nya tugas BPD dengan desa sangat lah krusial dan memegang peran strategis sebagai tempat semua aspirasi masyarakat bermuara, ujar LiHON
LIHON Memaparkan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 sudah sangat jelas mengatur terkait BPD(Badan Permusyawaratan Desa) paragraf 10 pasal 46, 47, 48 BPD tentang pelaksanaan evaluasi kinerja kepala desa/ PJ kepala desa, Jadi jika kembali di telisik BPD pada dasarnya memang mempunyai wewenang meng evaluasi kinerja Kades/ PJ kades sebagai rekomendasi atas capaian pemimpin desa dalam hal ini sekarang dijabat oleh PJ kades, jadi memang rekomendasi BPD atas hasil evaluasi kinerja PJ kades memang perlu di dengar terlebih misal nya banyak aspirasi masyarakat yang masih membutuhkan PJ kades yang ditugaskan di desa yang bersangkutan, karena aspirasi masyarakat yang di sah kan melalui Musdes adalah legal karena memiliki Dasar Hukum yang kuat yakni Permendagri.
Sangat perlu didengar dan jadi pertimbangan Tim Evaluasi PJ kades kabupaten Sampang, Bila diabaikan begitu saja selain menabrak rujukan aturan atas BPD oleh Permendagri, mengangkangi regulasi yang ada juga dapat menjadi pemicu ketidak kondusifan di masyarakat desa.
Pemkab Sampang jangan memakai alasan klise hanya menjalankan perbub sedangkan wewenang BPD yang nyata dan juga punya dasar hukum aturan Permendagri justru diabaikan dan tidak dilibatkan, bahkan dituding hasil evaluasi PJ kades oleh Tim evaluasi kabupaten sendiri tidak jelas atau tidak transparan, ujar lihon
Bagaimanapun dan seperti apapun aturan, Ada Asas lex superior derogate legi inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, jadi peraturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tidak bisa serta Merta diabaikan hanya karena Alasan perbub atau pun perda.,tegas lihon
Selain itu proses evaluasi PJ kades yang tidak transparan Hingga rawan konflik juga akan berpengaruh terhadap pemerintahan desa, jadi alangkah lebih bijaksana bila pemkab Sampang tidak berlarut larut dalam permasalahan ini saja, masih banyak hal penting untuk masyarakat yang perlu dilakukan, jangan habiskan energi positif bagi hal yang memicu pertentangan dikarenakan menabrak aturan diatas nya, Jadi sekali lagi pemkab Sampang jangan tuli dan mengabaikan gejolak yang ada di bawah, ucap Ketua ormas Komando HAM LIHON.
Hoiri