Dalam keterangan resmi, Ketum IWO Dwi Christianto melalui keterangan di Jakarta, Selasa 24 Juli 2024, PP IWO menyatakan eksistensi dan legalitasnya sebagai organisasi yang sah menurut aturan yang berlaku. Mereka menyoroti tindakan sejumlah oknum yang mengklaim sebagai pengurus IWO di luar struktur yang ditetapkan, seperti Zainal Abidin sebagai Ketua PD IWO Aceh Timur yang sah, serta Sekretaris Juni Ernika yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari PP IWO Pusat.
Dwi Christianto menegaskan bahwa PP IWO hanya mengakui kepengurusan yang diatur melalui prosedur yang sah dan berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi. Setiap upaya untuk mengganggu keberlangsungan organisasi ini dianggap ilegal dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami tidak akan mengakui atau melayani pihak yang mengaku sebagai bagian dari IWO tanpa dasar yang sah. Langkah-langkah tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dwi Christianto.
PP IWO juga menghimbau seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah maupun swasta, untuk tidak terlibat dalam mendukung aktivitas ilegal yang mengatasnamakan IWO. Mereka meminta kerjasama untuk menjaga integritas organisasi demi menjaga profesionalisme wartawan dan sebagai aset bangsa.
Zainal Abidin pjt