DPRKP kabupaten Sampang Bungkam " proyek CV. NURI BAHANA Di kec.kota Jadi Sorotan"

Persnews

 


Sampang Pengerjaan proyek saluran drainase U-Ditch di gunungsekar, jl.selongpermai menjadi sorotan dan dikeluhkan warga terdampak, karena menghambat aktivitas warga sekitar area kontruksi serta mengganggu lalulintas kendaraan warga yang hendak menuju rumah nya sebab pihak pelaksana proyek tidak menyediakan jembatan kecil bagi penghuni rumah, kamis 26/09/2024.


Sekedar informasi U-Ditch merupakan produk beton pracetak yang dibuat menyerupai huruf U dilengkapi dengan tulangan atau wiremesh dan dicor menggunakan beton mutu tinggi. Dimensi dari U-Ditch dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan debit air yang harus dialirkan. U-Ditch dapat dipasang baik dengan maupun tanpa tutup. Jenis tutup U-Ditch dibedakan menjadi heavy duty (biasanya digunakan pada area yang kerap dilewati kendaraan berat) dan light duty (dipasang pada sisi jalan, trotoar, atau untuk pejalan kaki).


Proyek U-Ditch di jl.selongpermai kec.sampang tercatat dalam hal.LPSE kab.sampang atas nama CV.NURI BAHANA dengan alamat jl.gelatik 103 dengan dana terkoreksi 199.000.000 bersumber dari anggaran APBD kab.sampang 2024.


Proyek tersebut dikeluhkan warga terdampak penghuni rumah karena sangat menganggu aktivitas dan merugikan kegiatan ekonomi karena terkesan amburadul dan menyusahkan akses lalulintas mereka 

Warga terdampak AI (43) " Sebenarnya saya terganggu mas dengan proyek ini karena usaha saya dan akses lalu lintas bongkar muat barang menjadi terganggu, semula yang kendaraan bisa langsung masuk sekarang malah dak bisa masuk sudah satu Minggu, bukan saya saja ini tetangga sebelah sering protes karena tidak ada akses keluar masuk juga" ujar nya


Sementara dilokasi nampak pengerjaan proyek masih dikerjakan pengerukan, Dampak proyek juga di keluhkan karena banyak pipa saluran air bersih warga yang banyak terputus akibat galian proyek.


Patut diduga dalam pengerjaan proyek U-Dicth CV.NURI BAHANA di jalan selongpermai kec.sampang melanggar aturan dan abai pada tanggung jawab, Dalam konteks perbaikan drainase oleh pemerintah, penyediaan akses sementara seperti jembatan kecil bagi penghuni rumah biasanya menjadi tanggung jawab pelaksana proyek. Berikut adalah aturan umum terkait hal tersebut:


1. Peraturan Perundang-Undangan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait lainnya, pelaksana proyek wajib memastikan kelancaran aktivitas masyarakat yang terkena dampak proyek, termasuk akses keluar-masuk rumah.


2. Kewajiban Kontraktor: Dalam kontrak proyek biasanya tercantum bahwa pelaksana proyek harus menjaga keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas lingkungan selama proyek berlangsung. Ini termasuk menyediakan akses sementara, seperti jembatan kecil, jika perbaikan drainase menghalangi akses penghuni rumah.



3. Peraturan Daerah: Beberapa daerah memiliki regulasi yang lebih spesifik tentang hal ini, termasuk kewajiban pelaksana proyek untuk memastikan warga tetap bisa beraktivitas normal selama proyek perbaikan infrastruktur berlangsung.



4. Pengawasan dan Pengaduan: Jika tidak ada akses yang disediakan dan mengganggu aktivitas warga, hal ini bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti dinas pekerjaan umum atau kontraktor proyek untuk segera ditindaklanjuti.




Pada prinsipnya, pelaksana proyek seharusnya wajib memberikan akses sementara demi kenyamanan dan keamanan warga selama proses perbaikan drainase.


Hr

Posting Komentar