Jakarta -
Albert Tanjung, S.H., M. Kn., C.L.A., baru saja menambah deretan prestasinya dengan meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Kampus Karawaci, Tangerang. Pria yang akrab disapa Albert ini baru saja menjalani seremonial Wisuda Doktoralnya pada 28 November 2024. Sebagai akademisi yang juga aktif di dunia praktisi hukum, Albert dikenal sebagai Dosen Tetap di Universitas Nasional, mengampu mata kuliah di bidang keperdataan seperti perikatan, pertanahan, dan hukum adat. Selain itu, ia juga berpraktik sebagai Advokat dan Auditor Hukum Bersertifikat, serta menjabat sebagai Managing Partner di Kantor Hukum ATA & Co, yang berfokus pada jasa hukum untuk perusahaan, baik yang go public maupun non go public.
Albert menyelesaikan studi doktoralnya dengan predikat Magna Cumlaude (IPK 3,94) dan berhasil meraih gelar ini melalui yudisium yang dilaksanakan pada 21 Juni 2024. Disertasinya yang berjudul Politik Hukum tentang Upaya Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Adat Nagari dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Sumatera Barat menjadi buah pemikiran yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan hukum di Indonesia.
Dalam disertasinya, Albert menyoroti pentingnya penguatan Peradilan Adat Nagari, lembaga peradilan yang berbasis pada kearifan lokal di Sumatera Barat, khususnya dalam menyelesaikan sengketa tanah adat. Gagasan ini merupakan solusi atas kritik yang berkembang terkait kurangnya kepastian hukum dan implementasi ketentuan peradilan adat nagari dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
“Harapan saya, hasil penelitian ini bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan yang memperkuat lembaga peradilan adat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan mempercepat penyelesaian sengketa tanah adat,” ujar Albert.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari disertasi Albert adalah pembentukan Peradilan Adat Nagari sebagai quasi peradilan di Sumatera Barat, dengan pengaturan yang lebih komprehensif. Ini termasuk mewajibkan penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat Nagari sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, Albert juga menekankan pentingnya penyempurnaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas perangkat peradilan adat agar lebih profesional dan dapat dipercaya dalam menegakkan hukum.
Albert berharap gagasan ini tidak hanya akan memperkuat posisi Peradilan Adat Nagari, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pembaruan yang lebih berkepastian hukum dan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang ada di masyarakat. Dengan demikian, hasil penyelesaian sengketa di peradilan adat dapat diintegrasikan dengan sistem peradilan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Melalui pencapaiannya ini, Albert Tanjung tidak hanya menjadi teladan sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga sebagai pemikir yang peduli terhadap perkembangan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan tanah adat.