JAKARTA - Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendatangi gedung KPK, Kamis (14/11/2024) meminta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2021-2022 yang telah menetapkan 21 Tersangka pada Jumat, 12 Juli 2024.
Ketua KAKI Jatim mengirimkan surat permohonan penahanan dan penangkapan keterlibatan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur. Pada hari ini Moh Hosen mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dan dinamis menangani oknum keterlibatan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun 2021-2022 dengan serius.
KPK jangan kalah saing dengan kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan Penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena KPK diberikan wewenang lebih dalam melaksanakan tugas di bidang korupsi, diantaranya Kasus korupsi yang telah menahan Mantan Ketua DPRD Jatim Sehat Tua Simanjuntak sejak Desember 2022," ungkap Hosen KAKI," Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur Mahfud dari Fraksi PDIP asal Kabupaten Bangkalan, Madura. Penggeledahan itu pengembangan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Dari hasil penggeledahan pada 9 Juli 2024, KPK menyita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp20 ribu dan Rp 50 senilai Rp300 juta. Ketika itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan langsung Mahfud Mantan Anggota DPRD Jatim karena bukan dalam rangka giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"KPK juga melakukan giat di Bangkalan mulai hari Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 17:00 WIB, KPK geledah rumah Tajuz Zuhud Staf Hasani Zubair (Ra Hasani), di Desa Alas Kokon, Kecamatan Modung Bangkalan. Lalu, barang bukti yang dibawa berupa uang sebesar Rp 950.000.000 pecahan 50 ribu.
Kemudian pada Tanggal 1 Oktober 2024, pukul 14:00 KPK melanjutkan Penggeledahan di rumah M. Ruji staf Mahfud mantan anggota DPRD Jatim, lokasi Desa Tlokoh Kecamatan Kokop Bangkalan. Setelah itu KPK melanjutkan giat Penggeledahan di lokasi kedua, pada pukul 16:00 di rumah Nur Hakim, anggota DPRD Bangkalan, Desa Konang Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang dibawa belum diketahui.
Kemudian pada hari Rabu 13 November 2024 Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tujuh belas (17) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Adapun 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang telah dipanggil dan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantaranya ialah;
1. Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono
2. Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim
3. Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi
4. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Agung Mulyono
5. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Blegur Prijanggono
6. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Sri Untari
7. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Fauzan Fuadi
8. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Achmad Sillahudin
9. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Hasan Irsyad
10. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Heri Romadhon
11. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Muhamad Reno Zulkarnaen
12. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Wara Sundari Renny Pramana
13. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Muhammad Fawait
14. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Suyatni
15. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Priasmoro
16. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Ahmad Hilmy
17 Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Aufa Zhafiri.
Dengan ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan dan penangkapan kepada para penghianat bangsa dan Negara dalam melawan hukum tentang korupsi dana hibah Jatim APBD tahun 2021-2022. (Kusnadi)