Serikat Pekerja Dan Karyawan BUMN Pangan PT Perikanan Indonesia Tolak Rencana PHK Massal
Jakarta - Serikat Pekerja dan karyawan PT Perikanan Indonesia secara tegas menolak corporate action manajemen PT Perikanan Indonesia (Perindo) yang diduga ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Menurut Ketua Umum SP3I, Aris Widodo proses PHK tersebut jelas-jelas sangat tidak transparan, programnya dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada karyawan. Bahkan manajemen perusahaan sama sekali tidak melakukan komunikasi dan melibatkan Serikat Pekerja dalam bentuk apapun.
"Hal ini menunjukkan manajemen memiliki niat yang kurang profesional dan tidak serius dalam mengurus hak-hak dan kepastian hukum karyawannya," ujarnya melalui siaran pers yang diterima media, Senin (4/11/24).
Dia menjelaskan bahwa manajemen PT Perindo pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat Jl.Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan penyampaian hasil internalisasi corporate action yang diduga sekaligus melakukan upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara serentak dan massal.
"Karena pada tanggal yang sama, Manajemen juga menugaskan para BOD-1 atau Vice President untuk melakukan kegiatan yang serupa pada level Kantor Cabang yang dimiliki oleh PT Perikanan Indonesia di berbagai wilayah di Indonesia," ujarnya.
Adapun, menurut Aris pertemuan tanggal 31 Oktober 2024 itu menindaklanjuti sosialisasi Internalisasi Corporate Action yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024. Namun undangan pertemuan pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak diberikan kepada seluruh pekerja, terbatas hanya kepada perwakilan yaitu para Vice President, Kepala Cabang, dan Kepala Unit.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa para pekerja hanya memperoleh undangan untuk mengikuti sosialisasi assessment pegawai tetap pada tanggal 16 Oktober 2024. Asessment ini dikoordinir Konsultan Insight Jogja. Dalam pelaksanaan sosialisasi assessment dari pihak konsultan juga tidak diperoleh penjelasan yang memadai terkait maksud dan tujuan dilakukannya permohonan kerjasama proses assessment. Pihak Konsultan hanya menjelaskan terkait pedoman pelaksanaan ujian assessment yang akan dilakukan serentak kepada seluruh level karyawan baik ujian psikologi sampai dengan wawancara.
"Sangat disayangkan, hasil dari ujian assessment yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan PT Perikanan Indonesia tidak dapat diketahui hasilnya, baik secara relatime maupun tidak juga diumumkan oleh manajemen selaku penyelenggara," ucap Aris.
"Hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi seluruh karyawan, yang akhirnya kami berkesimpulan bahwa tes tersebut dilakukan bersifat formalitas saja, dan tidak memengaruhi apapun terkait PHK massal yang akan segera terjadi. Patut diduga tes tersebut hanyalah sebuah kamuflase agar proses PHK ini terlihat seolah telah memenuhi unsur proses yang sesuai dengan GCG," tambahnya.
Toro selaku Wakil Sekretaris Umum SP3I mengatakan apabila proses PHK yang mungkin tidak dapat dihindari, maka maksud, tujuan dan alasan PHK semestinya diberitahukan oleh pengusaha dalam hal ini manajemen kepada pekerja dan atau serikat pekerja.
"Manajemen tidak sama sekali melakukan komunikasi dan upaya upaya sejenis kepada Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia, hal ini membuktikan bahwa adanya sikap antipati manajemen kepada Serikat Pekerja yang menaungi karyawan. Kami seringkali tidak dilibatkan dalam proses yang berhubungan dengan kepentingan karyawan, sedari awal pasca proses merger antara PT Perikanan Indonesia dengan PT Perikanan Nusantara dan proses holdingisasi dengan Holding Pangan ID FOOD, manajemen sudah menunjukan sikap yang bertolak belakang, antipati, dan terus berusaha menghindari komunikasi dengan pihak Serikat Pekerja," ungkapnya.
Masih melalui siaran pers tersebut, DPP SP3I menyampaikan 4 permintaan, yakni Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam proses ini dengan menjunjung pilar GCG antara lain Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi serta Fairness;
Kedua, Mengedepankan itikad baik dan kejujuran sehingga tidak terjadi PHK secara massal, serampangan dan tidak memenuhi aturan aturan dasar yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.
Ketiga, mereka menolak Pemutusan Hubungan Kerja dalam bentuk apapun, tanpa ada nya komunikasi dan transparansi program perusahaan secara menyeluruh kepada pekerja dan atau serikat pekerja. Melakukan proses bipartit yang sesuai dengan anjuran Undang-Undang yang berlaku.
Terakhir, keempat, mereka meminta menetapkan prinsip kekeluargaan dan tidak mengedepankan ego sektoral, intimidasi, hingga pemaksaan kepada seluruh pekerja untuk menerima PHK baik secara perorangan maupun sukarela.
Hingga berita ini ditayangkan, masih diupayakan meminta keterangan dari pihak PT Perikanan Indonesia.(Red)