Dalam Konferensi Pers Polres Sampang, Melalui Kasat Narkoba Polres Sampang menyampaikan Dalam melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba yang merupakan program seratus hari Astacitanya dari bapak presiden siang ini bahwa kita di Point ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba pungkasnya.
"Perlu diketahui bahwa kemarin Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 12 kita saat narkoba Polres Sampang bekerja sama dengan Polsek Ketapang dan langsung ditindak oleh anggota perserikatan mengamankan pelaku berinisial SH Probolinggo tanggal lahir umur 23 tahun asal Probolinggo dan tersangka ini juga dibantu dengan tersangka yang lainnya di atas nama arti umur 30 tahun asal Probolinggo tersangka mengambil barang Bebernya.
Lanjut Sat Narkoba "Tentunya satu yang selanjutnya untuk diantarkan ke pembeli ke daerah asalnya Probolinggo singkat ceritanya bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 24 sekitar Jalan Raya Desa Ketapang petugas berhasil melakukan penangkapan setiap dua orang tersebut yang kemudian dari hasil informasi masyarakat dari penangkapan itu bahwa barang diletakkan di belakang jok jok mobil yang dikendarai yaitu mobil berupa mobil Honda Brio sosial warna abu dan di belakang joknya ditemukan tiga bungkus satu buku yaitu terdiri dari 75,36 Gram,Kemudian yang kedua 49.1 gram ,kemudian yang ketiga 93,288 semuanya satu-satu yaitu 2814,29 Jakarta dengan kejadian itu petugas langsung melakukan penangkapan kemudian langsung dilakukan proses tersebut ungkapnya.
Sahi