Postingan

Patar Sihotang Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan 3 Oknum Komisioner

Persnews



 Jakarta tanggal 5/12/2024 

Pemantau keuangan negara PKN Melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak azasi Manusia [Komnasham ] jl Latuharhary Menteng Jakarta , demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat acara Konfrensi Pers setelah selesai melaporkan dugaan pelanggaran HAM Pada Jam 11.20 Tanggal 5 Desember 2024

Patar Sihotang SH MH yang akrab di panggil Patar menjelaskan Bahwa laporan Dugaan pelanggaran HAM di laporkan ke Komnasham bermula dari Permohonan Informasi tentang dokumen perjalanan dinas dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang jasa kepada 25 Kepala Dinas badan public di jajaran pemerintahan Provinsi Dki Jakarta ,yang tujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan Peran serta dalam melaksanakan Misi Visi dan Tujuan nyaitu berperan serta dalam mencegah dan membrantas Korupsi , Namun oleh para Pejabat dinas tidak memberikan PKN membuat Keberatan dan melakukan permohonan Penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Jakarta dan pada tanggal 9 Oktober 2024 Majelis Komisi Informasi dengan susunan majelis a.Ketua :Komisioner Agus Wijayanto Nugroho b.Anggota:Komisioner Harry Ara Hutabarat c.Anggota :Komisioner Luqman Hakim Arifin dan memutuskan dengan Amar Putusan menolak semua Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi sebanyak 25 register perkara .

Bahwa majelis Komisioner menolak 25 Register Permohonan sengketa dengan Pertimbangan Hukum antara lain Menimbang bahwa Majelis Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung dengan bemikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh –sungguh. 

Bahwa Perbuatan dari 3 Majelis Komisioner menolak Permohonan sengketa dengan pertimbangan diatas adalah pelanggaran terhadap Undang Undang dan Peraturan antara lain :

a. Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

b.Bahwa pada bagian Pertimbangan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di nyatakan Menimbang: b.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM ) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

c. Bahwa pada Penjelasan Atas UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi disebut ,Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis

d. d.Bahwa pada pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM menyatakan 

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan

untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,

dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

e. Pasal 101 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM 

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa sebelum 25 Nomor Register di Tolak , Majelis Komisi Informasi Jakarta telah menyidang 6 Register Perkara dengan Pokok Sengketa atau perkara hampir sama dengan yang 25 Register yang berbeda adalah Nama badan Publik nya atau Dinas atau [OPD] dan oleh Majelis Komisioner membuat putusan menerima Permohonan penyelesaian Sengketa dari Pemohon PKN. 

Patar sihotang menyampaikan Bahwa kami pemantau keuangan negara PKN menduga dan memprediksi ,Tindakan 3 majelis Komisioner yang memutuskan 25 Nomor Regiter Permohonan Sengketa yang di ajukan PKN dengan putusan MENOLAK SEMUA PERMOHONAN PEMOHON PKN .

Adalah sebagai Upaya Balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusan nyaitu 

1.Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi .Bukti laporan terlampir 

2.Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut Dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi .dengan  

Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s

3.Pada Persidangan 25 Register ini ,Saya menyampaikan Kritikan Keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara persidangan komisi Informasi nyaitu Perki 1 Tahun 2013 . dan saya katakan jangan membuat putusan SELA dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda . [ bukti persidangan kami upload di youtube dengan link . https://www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s

4.Kami Pemohon melihat dan merasakan pada saat persidangan dan pembuatan pertimbangan Hukum dan amar Putusan , terkesan 3 Komisioner yang memeriksa sengketa ini Terkesan Arogan dan tidak patuh dan tidak melaksanakan Tata acara persidangan sengketa yang telah diatur oleh Peraturan PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Publik . dan dari suasana persidangan terlihat dan terkesan Para Komisioner ini melindungi kepentingan Para pejabat atau atasan Badan publik.

Patar Sihotang sebagai Ketua PKN pusat berharap agar Komisi nasional HAM [Komnasham] memproses secara hukum sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM agar Para Komisioner Informasi lebih Profesional dan lebih berhati hati dan tidak arogan dan menjaga Integritas dan wibawa Lembaga Komisi Informasi sebagai Lembaga yang lahir dari perjuangan Reformasi .agar tercapai dan terwujud budaya Tranparansi dan keterbukaan Informasi yang melahirkan pemerintahan yang bersih dari KKN sehingga tercipta masyarakat adil dan Makmur dan tercapailah cita cita Indonesia tahun 2045 menjadi negara terbesar ke 5 di Dunia .

Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH dan menutup Konprensi pers sambal membagikan Bukti Pelaporan Pelanggaran HAM ke KOMNASHAM.

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 


PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUA UMUM 

NO WA KONTAK 082113185141

















Jakarta tanggal 5/12/2024 

Pemantau keuangan negara PKN Melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak azasi Manusia [Komnasham ] jl Latuharhary Menteng Jakarta , demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat acara Konfrensi Pers setelah selesai melaporkan dugaan pelanggaran HAM Pada Jam 11.20 Tanggal 5 Desember 2024

Patar Sihotang SH MH yang akrab di panggil Patar menjelaskan Bahwa laporan Dugaan pelanggaran HAM di laporkan ke Komnasham bermula dari Permohonan Informasi tentang dokumen perjalanan dinas dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang jasa kepada 25 Kepala Dinas badan public di jajaran pemerintahan Provinsi Dki Jakarta ,yang tujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan Peran serta dalam melaksanakan Misi Visi dan Tujuan nyaitu berperan serta dalam mencegah dan membrantas Korupsi , Namun oleh para Pejabat dinas tidak memberikan PKN membuat Keberatan dan melakukan permohonan Penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Jakarta dan pada tanggal 9 Oktober 2024 Majelis Komisi Informasi dengan susunan majelis a.Ketua :Komisioner Agus Wijayanto Nugroho b.Anggota:Komisioner Harry Ara Hutabarat c.Anggota :Komisioner Luqman Hakim Arifin dan memutuskan dengan Amar Putusan menolak semua Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi sebanyak 25 register perkara .

Bahwa majelis Komisioner menolak 25 Register Permohonan sengketa dengan Pertimbangan Hukum antara lain Menimbang bahwa Majelis Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung dengan bemikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh –sungguh. 

Bahwa Perbuatan dari 3 Majelis Komisioner menolak Permohonan sengketa dengan pertimbangan diatas adalah pelanggaran terhadap Undang Undang dan Peraturan antara lain :

a. Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

b.Bahwa pada bagian Pertimbangan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di nyatakan Menimbang: b.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM ) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

c. Bahwa pada Penjelasan Atas UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi disebut ,Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis

d. d.Bahwa pada pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM menyatakan 

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan

untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,

dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

e. Pasal 101 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM 

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa sebelum 25 Nomor Register di Tolak , Majelis Komisi Informasi Jakarta telah menyidang 6 Register Perkara dengan Pokok Sengketa atau perkara hampir sama dengan yang 25 Register yang berbeda adalah Nama badan Publik nya atau Dinas atau [OPD] dan oleh Majelis Komisioner membuat putusan menerima Permohonan penyelesaian Sengketa dari Pemohon PKN. 

Patar sihotang menyampaikan Bahwa kami pemantau keuangan negara PKN menduga dan memprediksi ,Tindakan 3 majelis Komisioner yang memutuskan 25 Nomor Regiter Permohonan Sengketa yang di ajukan PKN dengan putusan MENOLAK SEMUA PERMOHONAN PEMOHON PKN .

Adalah sebagai Upaya Balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusan nyaitu 

1.Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi .Bukti laporan terlampir 

2.Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut Dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi .dengan  

Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s

3.Pada Persidangan 25 Register ini ,Saya menyampaikan Kritikan Keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara persidangan komisi Informasi nyaitu Perki 1 Tahun 2013 . dan saya katakan jangan membuat putusan SELA dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda . [ bukti persidangan kami upload di youtube dengan link . https://www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s

4.Kami Pemohon melihat dan merasakan pada saat persidangan dan pembuatan pertimbangan Hukum dan amar Putusan , terkesan 3 Komisioner yang memeriksa sengketa ini Terkesan Arogan dan tidak patuh dan tidak melaksanakan Tata acara persidangan sengketa yang telah diatur oleh Peraturan PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Publik . dan dari suasana persidangan terlihat dan terkesan Para Komisioner ini melindungi kepentingan Para pejabat atau atasan Badan publik.

Patar Sihotang sebagai Ketua PKN pusat berharap agar Komisi nasional HAM [Komnasham] memproses secara hukum sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM agar Para Komisioner Informasi lebih Profesional dan lebih berhati hati dan tidak arogan dan menjaga Integritas dan wibawa Lembaga Komisi Informasi sebagai Lembaga yang lahir dari perjuangan Reformasi .agar tercapai dan terwujud budaya Tranparansi dan keterbukaan Informasi yang melahirkan pemerintahan yang bersih dari KKN sehingga tercipta masyarakat adil dan Makmur dan tercapailah cita cita Indonesia tahun 2045 menjadi negara terbesar ke 5 di Dunia .

Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH dan menutup Konprensi pers sambal membagikan Bukti Pelaporan Pelanggaran HAM ke KOMNASHAM.

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 


PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUA UMUM 

NO WA KONTAK 082113185141

Posting Komentar