KENDAL - Polsek Patean kembali menggelar kegiatan rutin dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Operasi yang berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024 pukul 13.00 WIB ini menyasar peredaran minuman keras (miras), perjudian, narkoba, asusila, premanisme, dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Hasil Pelaksanaan selama operasi, petugas mendapati sejumlah siswa yang sedang berkumpul di sebuah warung di Desa Pagersari. Kepolisian segera memberikan imbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa. Petugas mengingatkan agar mereka menjauhi tindakan yang melanggar hukum, seperti tawuran, judi online, minuman keras, dan tindakan premanisme. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang dapat mengganggu kamtibmas.
Tindakan Kepolisian dalam kegiatan ini, petugas melakukan sejumlah langkah, yaitu, mendatangi lokasi dan melakukan pendataan, memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya kepada siswa yang ditemukan berkumpul, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Kapolsek Patean, Iptu Aris Krismanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Patean. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan persuasif agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya Iptu Aris Krismanto.
Masyarakat Kecamatan Patean menyambut baik kegiatan ini. Diharapkan operasi serupa dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari gangguan kamtibmas.