Breaking News: Dana Hibah Setda Kota Dumai Tahun 2022 dan 2023 Terindikasi Korupsi

Persnews

 



DUMAI-, Dilansir dari media Nusantarapublik.co.id Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 merealisasikan anggaran Belanja Hibah puluhan milyar rupiah. Setiap tahunnya, dalam pelaksanaan/penggunaan dana hibah tersebut masih ditemukan beberapa persoalan, salah satunya adalah mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Hibah. 


Para penerima hibah wajib menyampaikan atau melaporkan kepada Walikota Dumai melalui SKPD terkait sesuai klausul pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 merilis bahwa penerima Hibah pada Sekretariat Daerah Kota Dumai tidak tertib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan terdapat penggunaan hibah tidak sesuai peruntukan.


Pemerintah Kota Dumai disinyalir belum dapat menilai manfaat pemberian bantuan melalui belanja Hibah berdasarkan kesesuaian antara penggunaan dana bantuan dengan proposal pengajuan dana hibah, serta realisasi Belanja Hibah belum menggambarkan kondisi yang senyatanya. Akan hal tersebut, patut diduga anggaran Dana Hibah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Dumai Tahun 2022 dan Tahun 2023 terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Redaksi sinurberita.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi secara tertulis kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai dengan nomor surat 397/redaksi/SB/konfirmasi/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Berdasarkan jawaban surat tertulis yang dikirim kepada Redaksi sinurberita.com dengan nomor surat 450/1034/KESRA tertanggal 21 Oktober 2024, Sekda Kota Dumai terkesan membantah seluruh data dan informasi yang disampaikan melalui surat konfirmasi tersebut.


Didalam jawaban surat klarifikasi Sekda Kota Dumai dituliskan bahwa, “Belanja Hibah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah dilaksanakan dan disalurkan kepada masing-masing penerima hibah sesuai mekanisme dan penerima hibah telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah”, tulis H. Indra Gunawan dalam jawaban suratnya.


Selanjutnya, “Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan oleh penerima hibah telah dilakukan pemeriksaan baik internal maupun eksternal”, jelasnya.

Untuk diketahui bersama, pada tahun anggaran (TA) 2022, terdapat 15 penerima hibah pada Sekretariat Daerah yang diduga belum melaporkan penggunaan belanja dana hibah sebesar Rp1.7 Miliar. Sedangkan pada tahun 2023, terdapat 8 penerima hibah yang diduga belum melaporkan penggunaan belanja dana hibah sebesar Rp1,5 Milyar.


Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera melakukan penyelidikan atas informasi atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat.


Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum atas anggaran Dana Hibah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Dumai TA 2022 dan 2023, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (*red/j2r)

Posting Komentar