LEBAK - Forum Non ASN Kabupaten Lebak menggelar Diskusi finalisasi persiapan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut berlangsung di Cihareno Village, Rangkasbitung, Selasa (21/1/2025).
Dari pantauan, Rapat ini dihadiri oleh tenaga Non ASN dari seluruh OPD dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Ketua Forum Non ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana mengungkapkan bahwa Diskusi finalisasi dilakukan untuk mempertajam aspirasi dari para Non ASN sebelum RDP dilaksanakan. Menurutnya, kebijakan penataan Non ASN sangat dinamis, sehingga para Non ASN harus aktif mengikuti perkembangan regulasi dan proses penataan.
"Salah satunya yang lagi trending topic yaitu kebijakan PPPK Paruh Waktu. Bahri Permana mengapresiasi Kemenpan RB yang telah mengeluarkan Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menunjukan komitmen serius dari Pemerintah dalam menyelesaikan penataan status Non ASN menjadi ASN PPPK sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," ungkap Bahri.
Namun disisi lain, penataan Non ASN menjadi PPPK Paruh waktu banyak menimbulkan kekhawatiran bagi para Non ASN, salah satunya besaran gaji yang belum setara dengan PPPK Penuh Waktu.
"Oleh karena itu kami berdiskusi bersama untuk mengkaji regulasi, proyeksi keuangan daerah, dan faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan bagi Pemkab Lebak dan Pemerintah Pusat agar PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," tambah Bahri.
Forum Non ASN berharap agar Non ASN yang terdata pada Pangkalan Database BKN baik yang sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun Seleksi PPPK Tahap II, seluruhnya diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan selanjutnya menjadi PPPK Penuh Waktu.
Diketahui, Berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Lebak No: 172.3/32-DPRD/2025, tanggal 20 Januari 2025, RDP akan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 mendatang, Pukul 10.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lebak. (Enggar)