Postingan

Diduga Oknum Anggota Polsek Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus Kelola Tambang Batu Ilegal

Persnews

 


=========================

Sorotan rakyat com

Tanggamus,02/02/2025.

Sebuah tambang batu yang terletak di pekon margoyoso kecamatan Sumberejo diduga tidak memiliki izin resmi, lokasi tambang tersebut di perkirakan telah lama beroperasi.


tidak adanya papan publikasi menguatkan dugaan jika kegiatan penggalian tambang batu di Pekon Margoyoso adalah kegiatan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.


Kepala pekon Margoyoso (SDY) saat di confirmasi di kantor pekon selasa 21/01/2025 tentang kegiatan tambang batu tersebut menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan izin,akan tetapi ia tahu berapa titik lokasi galian tambang yang beroperasi di wilayah pekonya itu serta siapa yang mengelolanya.


Keterangan (SDY) tambang tersebut di kelola atau di miliki oleh salah satu anggota Polsek Sumberejo (MR) yang tidak lain adalah menantu nya sendiri,sehingga untuk lebih jelasnya (SDY) menyarankan untuk confirmasi dengan yang bersangkutan.


Hal ini tentunya menimbulkan opini bahwa (SDY) seolah tutup mata dengan adanya kegiatan tambang batu tersebut yang di operasikan oleh salah satu oknum anggota Polsek kecamatan Sumberejo.


Jika di evaluasi keberadaan tambang batu yang tidak berjauhan dengan pemukiman tersebut tentu sangatlah mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya, hal itu di sebabkan bisingnya suara alat berat serta kendaraan yang mengangkut matrial hasil tambang.


Adapun dampak lain yang dapat terjadi adalah erosi pada lapisan tanah dikarenakan penggalian tambang,sehingga tidak menutup kemungkinan di saat curah hujan tinggi bisa terjadinya longsor.


Senada yang di jelaskan oleh salah satu warga saat di mintai keterangan tentang adanya tambang di wilayah tersebut,


"Salah satu ke khawatiran kami adalah tentang struktur tanah disini bang,jika di gali terus menerus menggunakan alat berat seperti itu maka ujung ujungnya nanti ya longsor" papar warga dengan identas yang tak ingin di publikasikan.


Dan iapun menambahkan yang paling di khawatirkan lagi adalah, akses jalan yang di gunakan untuk mengangkut hasil tambang adalah jalanmenuju sekolah,tentunya hal ini sangat berbahaya bagi anak anak disaat menuju ataupun dari pulang sekolah.


Kegiatan tambang itu tentu telah merugikan serta merampas hak rakyat tentang jalan pekon,jalan yang seharusnya menjadi sarana mobilitas masyarakat dalam beraktivitas kenyataannya justru menjadi akses lalulintas kendaraan kendaraan berat yang berlalu lalang.


Guna informasi yang lebih akurat awak media menyambangi (MR) yang di jelaskan sebelumnya oleh (SDY) sebagai pengelola tambang,saat di temui di lokasi (MR) menuturkan bahwa kegiatan tersebut benar di lakukan olehnya, dalam candaanya pun ia berkata jika batu batu yang ia pecah adalah batu Tuhan.


Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 36 ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan tambang wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa izin tersebut, aktivitas tambang dapat dikenai sanksi pidana dan denda, terutama jika terbukti merusak lingkungan.


Dugaan keterlibatan oknum aparat melalui setoran ilegal berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.


Penggunaan alat berat dan pengangkutan material dilakukan tanpa izin resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba.


Dengan terbitnya pemberitaan ini tim media akan terus menggali informasi keterlibatan oknum anggota Polsek kecamatan Sumberejo beserta kepala pekon Margoyoso (SDY) dalam kegiatan tambang galian batu tersebut,dan jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang maka diharapkan kan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang telah di tuangkan dalam Undang Undang yang berlaku.


Tim.(johan)

Posting Komentar