Sorotan rakyat com tanggamus
pembangunan badan jalan di wilayah pekon Karangrejo TA.2023 yang menggunakan jasa pemakaian alat berat menjadi persoalan lantaran kepala pekon diduga telah memanipulasi laporan sewa alat berat tersebut.
Hal tersebut terkuak setelah (A) selaku penyedia jasa alat berat membeberkan fakta yang sebenarnya tentang kesepakatan dirinya dengan (M) mengenai sewa alat berat miliknya saat itu
(M) Sendiri adalah orang tua dari kepala pekon karangrejo(R),menurut (A) seluruh negosiasi terkait seluruh kegiatan pembangunan badan jalan saat itu seluruhnya melalui (M)
"Saya sendiri tidak tahu jabatan (M) dalam kegiatan itu,tapi setahu saya ia adalah orngtua (RN),mengenai sewa alat berat waktu itu awalnya saya meminta bayaran Rp 15000.000, sampai akhirnya terjadi kesepakatan pada angkaRp.5000.000.pungkas (A) kepada tim media.
Ia pun menambahkan bahwa sampai pada akhirnya pekerjaan selesai (A) memandatkan kepada rekanya(N) untuk mengambil uang sewa alat berat tersebut.
Akan tetapi (M) membayarkan dana sewa tidak sesuai dengan hasil kesepakatan awal Rp.5000.000,melainkan hanya membayarRp.3500.000.
Untuk mobilisasi alat berat dari pekon ngarip ke pekon karangrejo sendiri (A) menerangkan bahwa itu di luar kesepakatan sewa pemakaian alat berat dan itu adalah tanggungan (A).
" Mobilisasi alat berat dari pekon ngarip menuju pekon karang rejo saat itu tidak masuk dalam perundingan karena itu memang tanggung jawab saya,dan biyayanya sebesar Rp 500.000 " ujar (A)
Dari seluruh keterangan yang di berikan (A) sebagai penyedia jasa maka jelaslah bahwa tidak adanya persamaan dengan data laporan yang di buat oleh (R) kepala pekon karangrejo.
Diketahui (R) merincikan dalam laporan SPJ sewa alat berat pembangunan badan jalan yang berlokasi di pekonya TA 2023 dengan jumlahRp 9000.000, serta diduga membuat laporan fiktif mobilisasi sebesarRp 8000.000,dan satu hal lagi yang tidak konsisten (R)membayar sewa alat berat tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kuat dugaan manipulasi dan laporan fiktif yang telah di buat oleh (R) adalah untuk menimbun pundi pundi uang pribadinya.
Permasalahan ini tentunya tidak dapat di biarkan begitu saja,sehingga aparat penegak hukum di harapkan segera dapat menindak tegas tindakan yang telah di lakukan (R)sebagai kepala pekon Karangrejo.(tim menyampaikan johan)