Sampang-, Kepada seluruh wajib pajak dan masyarakat kabupaten sampang, kami informasikan bahwa dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dan cuti bersama, layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Payment Point Ketapang, dan Mall Pelayanan Publik akan LIBUR sementara pada: tanggal 28 maret sampai 07 april.
Selama libur pembayaran PKB dapat dilakukan melalui layanan e-Channels dan Layanan akan kembali beroperasi seperti biasa pada 08 April 2025
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa libur guna menghindari keterlambatan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi layanan informasi resmi kami. WhatsApp 0859-5418-0450
Terima kasih atas perhatiannya. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Wir