Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Persnews

 


TOBA - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba Berhasil Menangkap 2 Tersangka kasus Tindak Pidana Curanmor berinisial ARP / Als Cenglung (28) Warga Jl. Lumban Dolok Hauma Bange, Kelurahan Lumban Dolok, Kecamatan Balige dan RPS (19) Pelajar/Mahasiswa, warga Jl. Mulia Raja, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige 


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Rabu (13/3) menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tionar Melintan Pakpahan (38) warga Lumban Lobu Desa Parik Kecamatan Uluan 


Dimana Pelapor mendapat informasi dari anak Pelapor yang bernama Ridho Sahputra Sirait yang mengatakan sepeda motor dengan merek Honda Supra X 125 berwana Hitam, dengan nomor Polisi BK 3773 ACA, dengan nomor rangka: MH1JB811BK724537, nomor mesin: JG81E-1721838 miliknya yang semula di parkirkan di parkiran Penginapan Boys Balige telah hilang Jumat (7/3/2025) sekira pukul 23.00 Wib. 


Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Toba Pada hari Rabu 

12 Maret 2024 sekira pukul 18.48 WIB


Berbekal dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk bersama anggota bergerak melakukan penyelidikan dan mencari infomasi keberadaan pelaku


Akhirnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil menemukan dan mengamankan pelaku pertama berinisial RPS di Pardede Onan, Kecamatan Balige


Selanjutnya Tim melakukan introgasi di lapangan dan mendapat informasi dari pelaku pertama, dan tim berhasil menemukan satu pelaku lainnya berinisial ARP / Als Cenglung di Jalan Gereja Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, 


Kemudian Tim begerak menuju Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan tim jatanras berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor Polisi BK 3773 ACA, nomor rangka MH1JB811BK724537, nomor mesin JG81E-1721838 


Saat ini kedua tersangka sudah di amankan beserta barang bukti ke Sat reskrim Polres Toba untuk pemeriksaan selanjutnya, ujar Erikson 


Lanjut Erikson, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Toba khususnya bagi pemilik kendaraan roda dua/sepeda motor agar lebih berhati-hati pada saat menyimpan kendaraannya, gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi adanya kejahatan curanmor. ( DNM )

Posting Komentar